Etika Profesi dibidang Teknologi Informasi
1. Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai
suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan
sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi
dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari
jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan
sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban
penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa
kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
2. Etika Profesi di Bidang IT (Informasi
dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi
IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa
menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa
menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita
juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi
saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita
menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan
bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi
seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa
memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk
perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun
bernegara.
3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi
Informatika
a. Kode Etik Seorang
Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode Etik Pengguna
Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
c. Etika Programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6. Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai
tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki
oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah
sebagai berikut :
1. Memiliki
kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan
bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan
IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2.
Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3.
Bekerja di bawah disiplin kerja
4.
Mampu melakukan pendekatan disipliner
5.
Mampu bekerja sama
6.
Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh
ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1.
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2.
Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh
para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5.
Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga
hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya
dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
· Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
· Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi
komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di
dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi
peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan
dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
· E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap
kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan
dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui
internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital.
Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
· Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
· Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru
seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan
lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer
sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung
jawab profesi yang berlaku.
5. Etika Teknologi Informasi dalam
Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
o UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
o UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi
di Internet
– Transaksi
di Internet
– Etika
pengguna Internet
Contoh Etika Profesi dibidang Teknologi
Informasi
Ø ETIKA
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Pada Artikel kali ini, saya akan membahas tentang
Contoh Etika Profesi di bidang Teknologi Informasi yang sebelumnya telah
dibahas tentang apa itu Etika Profesi, ciri khas profesi, pengertian
profesionalisme dan kode etik profesionalisme.
Etika memiliki peranan yang cukup penting dalam setiap
profesi. Karena tanpa etika, suatu individu atau kelompok yang memiliki profesi
tidak akan bisa bekerja secara professional. Hal ini menyebabkan etika dan
profesi memiliki kaitan yang erat.
Dalam bidang teknologi
informasi, etika profesi diperlukan untuk mengurangi tindakan-tindakan yang
merugikan orang lain dari segi etika dan moral, seperti : kejahatan komputer
dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
Ø Gambaran
Umum Pekerjaan Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi di kelompokkan
menjadi 4, yaitu :
1. Perangkat
Lunak (Software)
Pada
kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Analysis System, bertugas menganalisa
sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur
sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang
akan dikembangkan, dan lainnya.
·
Programmer, bertugas
mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik
aplikasi maupun sistem operasi).
·
Web Designer, bertugas melakukan
perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek
pembuatan aplikasi berbasis web.
·
Web Programmer, bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web
sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Perangkat
Keras (Hardware)
Pada
kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Technical Engineer, bertugas dalam
bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat
komputer.
·
Networking Engineer, bertugas dalam
bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting.
3. Operasional
Sistem Informasi
Pada
kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Operator Electronic Data Processing
(EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan
EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
·
System Administrator, meng-handle
administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki
kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan
dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
·
Management Information System (MIS)
Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi,
melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat
keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
4. Pengembangan
Bisnis Teknologi Informasi
Pada
bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai
sektor industri teknologi informasi
Ø Etika
Profesi TI Dikalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga
berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan
intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan
media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam
bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan
tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web),
surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan
sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana.
Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat
dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini.
Contoh
tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal
sebagai berikut:
1.
Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin.
2. Memberitahu seseorang tentang password
pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas
elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang
sah.
4. Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi
informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi
sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data
(disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau
secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb
mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan
lain-lain.
5. Menggunakan sumber daya Universitas sebagai
sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara
tidak sah.
6. Mengirim pesan (message) yang mengandung
ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan.
7. Pencurian, termasuk melakukan duplikasi
yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau
penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau
data secara tidak sah.
8.
Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan.
9. Mengelabui identitas seseorang (forgery),
plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan
peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan.
10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau
menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak
atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs,
dan lain-lain).